Saturday, February 25, 2006

‘MASALAH VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI’

Banyak diantara keluarga katolik yang bingung bila ditanya apakah vasektumi dan tubektum itu diperbolehkan atau dilarang oleh Gereja. Bukankah yang dilarang oleh Gereja adalah alat-alat kontrasepsi yang bersifat membunuh. Sementara vasektomi dan tubektumi tidaklah bersifat membunuh. Dalam artikle singkat ini saya mencoba untuk menjawab kebingungan keluarga katolik berhadapan dengan masalah ini. Pertama-tama saya setuju bahwa vasektomi dan tubektomi tidak bersifat membunuh. Namun pertimbangan dalam alasan Gereja dalam melarang penggunaaan sterilisasi permanent ini lain dengan kontek aborsi.
Alasan pokok dari dilarangnya penggunaan strelisasi mantap ini adalah kodrat dan hakekat/sifat dari perkawinan. Saya mengatakan hakekat dan kodrat, ini harus dimengerti dalam kontek ajaran dan iman Gereja Katolik mengenai nilai perkawinan. Dengan kodrat saya mau mengatakan bahwa tindakan sterilisasi permanen itu bertentangan dengan arti dan tujuan kemampuan seksual karena 'menggagalkannya atau bahkan mematikannya secara total'. Yang kedua adalah makna prokreatif dan unitif tak boleh dipisahkan. Di dalam hukum kanonik, Gereja Katolik merumuskan bahwa perjanjian perkawinan dengan mana pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup, menurut sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak. Dengan bahasa kita bahwa kodrat perkawinan selain tujuan lain adalah demi kelahiran anak. Seandainya dalam kasus sterilisasi itu terjadi, dengan memutuskan sarana mutlak bagi terbukanya kemungkinan kelahiran itu dihambat oleh karena campur tangan manusia, maka dengan demikian kodrat perkawinan itu tidak terpenuhi. Seandainya pun mereka sudah mempunyai anak dan ingin membatasi jumlah anak, tidak semestinya kodrat ini dilanggar bila masih ada kemungkinan lain yang nilai moralnya masih bisa lebik kecil konswensinya.
Alasan lain adalah sifat dari perkawinan katolik yang adalah sakrament. Artinya menjadi tanda dan sarana keselamatan Allah. Yang menjadi tekanan di sini adalah sarana. Bukankah kelahiran anak dalam suatu perkawinan merupakan bentuk kerja sama antara manusia dan Allah dengan karya penciptaan? Allah terus mencipta manusia-manusia baru, dan hal itu terjadi dalam keluarga kita yang menjadi sarana kelahiran manusia baru. Seandainya sarana kelahiran ini dipotong total, diberhentikan fungsinya oleh karena campur tangan manusia, maka kerja sama manusia dengan Allah akan lahirnya manusia baru menjadi tidak berjalan.
Menyinggung bahwa sterilisasi bisa disambung lagi. Seandainya pun itu bisa, menurut hemat saya, seorang suami-istri yang telah memutuskan untuk tidak mempunyai anak dengan cara sterilisasi tidak akan punya pikiran lagi suatu saat akan menyambung vasek atau tubektominya. Tindakan sterilisasi itu biasanya didasari oleh motivasi yang kuat bahwa mereka tidak ingin mempunyai anak lagi, dan mereka menganggap dan merasa cara ini paling gampang, aman dan ampuh.
Untuk membantu keluarga Katolik untuk memahami ajaran Gereja tentang perkawinan dan masalah disekitarnya yang menyertainya serta untuk bisa mengerti sikap Gereja dengan berbagai macam alat kontrasepsi dalam kaitannya dengan prokreasi dan pembatasan jumlah anak. Saya akan menyampaikan perkembangan masalah yang terjadi dalam sejarah Gereja dari Ensklik "Casti Cannubii" yang dikeluarkan oleh Paus Pius ke XI tahun 1930 hingga seruan Apostolik "Familiaris Consortio" Oleh John Paul II, tahun 1981. Saya tidak ingin menggurui, tetapi saya hanya ingin agar dengan informasi masalah sekitar perkawinan terutama dalam kaitannya dengan prokreasi ini mas Heru dan rekan lainnya dibantu untuk memahami sikap Gereja yang 'nyleneh, aneh' dan terkesan 'tidak kompromi' dengan dunia.
Secara teologis isi ensklik "Casti Cannubii" tidak ada yang baru. Isi dan telogy perkawinan melanjutkan ajaran dari ensklik sebelumnya "Arcanum" yaitu menegaskan kembali kesucian, keluhuran perkawinan yang merupakan lembaga ilahi. Sesuatu yang baru dalam ensklik ini adalah petunjuk pastoral, terutama berhadapan dengan kasus dan situasi ini yang oleh ensklik, misalkan salah satunya disebut "kesesatan melawan perkawinan". Disadari oleh para uskup bahwa lembaga perkawinan yang suci kurang dihargai. Lewat drama, roman, novel, film, radio bahkan publikasi ilmiah, kesucian perkawinan direndahkan, dengan memuji perceraian, perzinahan dsb. Semua itu melanda segenap lapisan masyarakat, dan menumbuhkan pemuasaan nafsu yang tak terkendali. Sumber kesesatannya terletak pada anggapan bahwa perkawinan bukan suatu lembaga yang dibangun oleh Allah, bukan pula lembaga yang diangkat oleh Jesus Kristus menjadi sakramen, melainkan hanyalah hasil penemuan manusia sendiri. Pandangan "sesat" ini kemudian menyatakan bahwa kaidah-kaidah atau norma perkawinan ditentukan oleh manusia. Maka mereka mengusulkan beberapa bentuk perkawinan baru, seperti perkawinan sementara, perkawinan coba-coba dan perkawinan persahabatan.(art. 44-49)
Dalam kaitannya dengan keturunan, ensklik menyatakan bahwa diantara mereka yang menolak keturunan dengan berbagai alasanan, entah merasa tak mampu berpantang, entak karena sebenarnya hanya ingin mencari kesenangan sendiri. Hubungan seksual suami-istri itu menurut kodratnya terarah bagi kelahiran anak. Maka mereka yang sengaja menghalangi keterarahan itu, bertindak melawan kodrat dan melakukan tidakan yang secara intrinsik jahat. (art.52-53)
Untuk bisa memahami ajaran ini, perlu dimengerti bahwa tujuan perkawinan dulu dibagi dalam dua hal yaitu tujuan primer, demi kelahiran anak dan tujuan sekunder adalah saling membantu, saling menyayangi dan memenuhi kebutuhan seks.
Bila kita membaca secara lengkap ensklik ini yang panjang lebar menjelaskan segala aspek mengenai perkawinan, kesan dari isi ensklik bersifat apologetic, banyak artikel yang ditulis untuk menjawab situasi yang terjadi pada saat itu, dengan rumusan 'melawan' ini dan itu.
Dalam polemik mengenai tujuan dan makna perkawinan, Paus Pius XII (th.1939) menegaskan kembali bahwa 'tujuan utama' perkawinan adalah menurunkan dan mendidik anak, seperti dirumuskan dalam Kitab Hukum Gereja 1917. Dalam waktu yang sama, dimana terjadi polemik yang hebat di Perancis dan German, mengenai makna dan tujuan perkawinan, pada th 1930 Ogino menemukan metoda pantang berkala dengan sistim kalender Jepang, dan secara terpisah Knaus menemukan hal yang sama di Austria. Paus ini memang tidak menuliskan enskliknya, tetapi ajaran tentang hal ini, terutama alam kaitannya dengan masalah yang terjadi pada saat itu bisa ditemukan dalam pidatonya dihadapan para bidan Italia di Vatikan.
Nasehat Paus ini sangat kontektual dan sangat mudah dimengerti, ada dua pokok yang ingin saya kutipkan, yaitu berkisar kerasulan profesional para bidan, terutama sebagai seorang beriman kristiani, bagaimana mereka harus bertindak bila berhadapan dengan kasus-kasus yang sulit dalam karya mereka dan masalah moral perkawinan.
Paus menegaskan bahwa dunia ini adalah untuk manusia dan manusia untuk Allah. Martabat manusia harus dihargai, juga anak yang belum lahir, setingkat dengan ibunya. Dan karena anak, juga yang belum lahir memperoleh hidup langsung dari Allah. Maka manusia tidak boleh menghancurkannya, atas dasar alasan maupun indikasi mana pun (medis, eugenis, sosial, eknomis, moral) baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana. Mereka harus membantu suami-istri untuk menerima anak dengan penuh syukur, sebagai anugerah Allah, seperti disebut dalam Mazmur 127:3, 128:3-4 bdk 109.13. (art. 5-6,8)
Lebih lanjut dalam kaitan dengan 'moral perkawinan' paus mengemukakan bahwa kesedian melahirkan anak merupakan tuntutan kodrati bagi penggunaan hubungan seksual, dan merupakan kerja sama dengan Allah sendiri (Luk 1:31) Paus juga menganjurkan supaya para bidan menolak dengan tegas permintaan untuk menghancurkan bayi, menentang kehendak Allah. Pemandulan langsung (steril, baik secara tetap maupun sementara, baik sebagai tujuan maupun serana merupakan tindakan immoral, menentang hukum kodrat. Bila terjadi bahwa seorang ibu boleh melahirkan lagi karena alasan-alasana berat. Padahal pantang berkali tidak bisa dilaksanakannya secara berhasil, lalu bagaimana? Dalam keadaan itu, tidak dapat dilakukan penggunaan alat kontrasepsi maupun pengguguran. Maka perlu dilaksanakan pantang dari hubungan seks yang lengkap. (art. 17,20,22,30-32)
Dalam kaitan dengan situasi atau pendapat yang mengatakan bahwa hubungan seksual suami-istri terutama sebagai 'ungkapan kesatuan pribadi dan hubungan cinta kasih belaka (affective) dan menempatkan kelahiran anak sebagai akibat samping dari ungkapan kesatuan pribadi tersebut, dan menjadi beban keluarga. Paus menegaskan bahwa pandangan itu membalikan apa yang diajarkan oleh Sang Pencipta mengenai hirarki nilai-nilai dan tujuan-tujuan dari perkawinan dan hubungan seksual. Lebih lanjut diterangkan bahwa perkawinan sebagai lembaga kodrati atas kehendak sang Pencipta mempunyai tujuan pertama untuk 'melahirkan dan mendidik anak' bukan untuk menyempurnakan pribadi suami istri. Tujuan lain bersifat sekunder dan harus tunduk pada tujuan pertama itu. Dalam kaitan dengan itu dijelaskan bahwa Allah menghendaki, hubungan seksual di arahkan pada cinta kasih, justru untuk menunjukkan keluhuran martabat suami-istri, sebagai citra Allah (Kej 1:27) yang dipanggili menjadi 'satu daging' (Kej 2:24) Cinta suami istri sendiri, menurut kehendak Pencipta, harus diabdikan bagi penerusan umat manusia dan perlu bagi pendidikan anak. (art.40-44)
Paus menegaskan, pembuahan buatan tidak diterima. Hubungan seks sekaligus memungkinkan persatuan pribadi antara suami-istri sehingga menjadi satu daging. Pembuahan bukan hanya masalah pertemuan dua benih, sehingga bisa terjadi secara buatan. Hubungan seksual merupakan juga kerjasama antara dua pribadi. Dan hubungan seks hanya benar secara moral bila dilakukan oleh suami istri sah dan terarah pada tujuan perkawinan menurut tata nilai yang tepat.
Sayang bahwa situasi dunia pada umumnya kurang melihat arti ini, mereka cenderung melepaskan hubungan seksual dari fungsi generatifnya, karena mendewakan hawa nafsu. Dan hedonisme itu sudah menjadi kebiasaan yang melanda masyarakat. Dalam hal ini jelas sekali bahwa martabat manusia direndahkan, hanya dalam taraf nafsu, maka moral kristen tidak membenarkan pendewaan nafsu ini. Kebahagiaan tidak terletak pada pemuasan hawa nafsu, tetapi terutama terletak pada sikap saling hormat dan kemesraan suami istri. Perlu disadari bahwa hubungan seks ini bukanlah tujuan, melainkan saran yang diabadikan bagi kehidupan baru. (art. 45-46,52-59)
Dari pemaparan ini nampak adanya garis merah bagaimana sejak dulu Gereja telah memberi perhatian keras terhadap situasi yang menurut Gereja sangat menghawatirkan. Keterlibatan Gereja dalam hal ini didasari oleh kopentensinya dalam bidang ajaran moral dan iman. Dalam kaitannya dengan masalah perkawinan yang diperjuangkan adalah kebenaran, kesucian dan kemurnian perkawinan.

Salam dan doa
MoTe

1 comment:

Unknown said...

Pasangan Usia Subur (PUS) mempunyai 8 anak. Keluarga ini hidup di bawah garis kemiskinan. Karena alasan ekonomi dan demi kesejahteraan keluarga ini, mereka memutuskan untuk mengikuti vasektomi. bagaimana pandangan moral katolik untuk keluarga ini????